Makalah
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
BAB I
PENDAHULUAN
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Dengan
keselamatan dan kesehatan kerja maka para pihak diharapkan dapat melakukan
pekerjaan dengan aman dan nyaman. Pekerjaan dikatakan aman jika apapun yang
dilakukan oleh pekerja tersebut, resiko yang mungkin muncul dapat dihindari.
Pekerjaan dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan
pekerjaan dengan merasa nyaman dan betah, sehingga tidak mudah capek.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan
tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan
menerapkan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan
tenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan
yang tinggi. Disamping itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat diharapkan
untuk menciptakan kenyamanan kerja dan keselamatan kerja yang tinggi. Jadi,
unsur yang ada dalam kesehatan dan keselamatan kerja tidak terpaku pada faktor
fisik, tetapi juga mental, emosional dan psikologi.
Meskipun ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja telah diatur
sedemikian rupa, tetapi dalam praktiknya tidak seperti yang diharapkan. Begitu
banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja
seperti faktor manusia, lingkungan dan psikologis. Masih banyak perusahaan yang
tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja. Begitu banyak berita
kecelakaan kerja yang dapat kita saksikan. Dalam makalah ini kemudian akan
dibahas mengenai permasalahan kesehatan dan keselamatan kerja serta bagaimana
mewujudkannya dalam keadaan yang nyata.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
1.
Menurut Mangkunegara, keselamatan
dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya,
dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil
dan makmur.
2.
Menurut Suma’mur (1981: 2),
keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja
yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang
bersangkutan.
3.
Menurut Simanjuntak (1994),
keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan
dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan,
kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja
4.
Mathis dan Jackson, menyatakan bahwa
keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik
seseorang terhadap cidera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi
umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
5.
Menurut Ridley,
John (1983), mengartikan kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu kondisi
dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan
maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja
tersebut.
6.
Jackson,
menjelaskan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja menunjukkan kepada
kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan
oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
7.
Ditinjau dari
sudut keilmuan, kesehatan dan keselamatan kerja adalah ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja di tempat kerja. (Lalu Husni, 2003: 138).
Setelah melihat berbagai pengertian
di atas, pada intinya dapat ditarik kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan
kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perindungan dan keamanan
dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap
pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi berbicara mengenai
kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu membicarakan masalah keamanan
fisik dari para pekerja, tetapi menyangkut berbagai unsur dan pihak.
B.
Urgensi
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan
bagian yang sangat penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dibuatlah
berbagai ketentuan yang mengatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja.
Berawal dari adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok
Ketenagakerjaan yang dinyatakan dalam Pasal 9 bahwa “setiap tenaga kerja berhak
mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan dan pemeliharaan moril
kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat, martabat, manusia, moral dan
agama”. Undang-Undang tersebut kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1970 ini ada beberapa hal yang diatur antara lain:
a.
Ruang lingkup keselamatan kerja,
adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di
dalam air, maupun di udara yang berada dalam wilayah hukum kekuasaan RI. (Pasal
2).
b.
Syarat-syarat keselamatan kerja
adalah untuk:
· Mencegah dan mengurangi kecelakaan
· Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
· Mencegah dan mengurangi peledakan
· Memberi pertolongan pada kecelakaan
· Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
· Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
· Memelihara kesehatan dan ketertiban
· dll (Pasal 3 dan 4).
c.
Pengawasan Undang-Undang Keselamatan
Kerja, “direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap undang-undang ini, sedangkan
para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan
pengawasan langsung terhadap ditaatinya undang-undang ini dan membantu
pelaksanaannya. (Pasal 5).
d.
Menteri Tenaga Kerja berwenang
membentuk Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk mengembangkan
kerja sama, saling pengertian dan partisipasi yang efektif dari pengusaha atau
pengurus tenaga kerja untuk melaksanakan tugas bersama dalam rangka keselamatan
dan kesehatan kerja untuk melancarkan produksi. (Pasal 10).
e.
Setiap kecelakan kerja juga harus
dilaporkan pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja di dinas yang
terkait. (Pasal 11 ayat 1).
(Suma’mur. 1981: 29-34).
Dapat dilihat dalam ketentuan Pasal
86 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 diatur pula bahwa setiap pekerja/buruh
mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a.
Keselamatan kerja
b.
Moral dan kesusilaan
c.
Perlakuan yang sesuai dengan harkat
dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Selain diwujudkan dalam bentuk undang-undang, kesehatan dan keselamatan
kerja juga diatur dalam berbagai Peraturan Menteri. Diantaranya Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1979 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Tujuan pelayanan kesehatan kerja adalah:
a.
Memberikan
bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri dengan pekerjaanya.
b.
Melindungi
tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau
lingkungan kerja.
c.
Meningkatkan
kesehatan badan, kondisi mental, dan kemapuan fisik tenaga kerja.
d. Memberikan
pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita
sakit.
Selanjutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-02/MEN/1979 tentang
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja meliputi: pemeriksaan
kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan
khusus. Aturan yang
lain diantaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/MEN/1984 tentang
Mekanisme Pengawasan Ketenagakerjaan.
Arti penting dari kesehatan dan keselamatan kerja bagi perusahaan adalah
tujuan dan efisiensi perusahaan sendiri juga akan tercapai apabila semua pihak
melakukan pekerjaannya masing-masing dengan tenang dan tentram, tidak khawatir
akan ancaman yang mungkin menimpa mereka. Selain itu akan dapat meningkatkan
produksi dan produktivitas nasional. Setiap kecelakaan kerja yang terjadi
nantinya juga akan membawa kerugian bagi semua pihak. Kerugian tersebut
diantaranya menurut Slamet Saksono (1988: 102) adalah hilangnya jam kerja
selama terjadi kecelakaan, pengeluaran biaya perbaikan atau penggantian mesin
dan alat kerja serta pengeluaran biaya pengobatan bagi korban kecelakaan kerja.
Menurut Mangkunegara tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah
sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja
baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya
dan seefektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi
pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan
atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
Melihat urgensi mengenai pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja, maka
di setiap tempat kerja perlu adanya pihak-pihak yang melakukan kesehatan dan
keselamatan kerja. Pelaksananya dapat terdiri atas pimpinan atau pengurus
perusahaan secara bersama-sama dengan seluruh tenaga kerja serta petugas
kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja yang bersangkutan. Petugas
tersebut adalah karyawan yang memang mempunyai keahlian di bidang keselamatan
dan kesehatan kerja, dan ditunjuk oleh pimpinan atau pengurus tempat
kerja/perusahaan
Pengusaha sendiri juga memiliki kewajiban dalam melaksanakan kesehatan dan
keselamatan kerja. Misalnya terhadap tenaga kerja yang baru, ia berkewajiban
menjelaskan tentang kondisi dan bahaya yang dapat timbul di tempat kerja, semua
alat pengaman diri yang harus dipakai saat bekerja, dan cara melakukan
pekerjaannya. Sedangkan untuk pekerja yang telah dipekerjakan, pengusaha wajib
memeriksa kesehatan fisik dan mental secara berkala, menyediakan secara
cuma-cuma alat pelindung diri, memasang gambar-gambar tanda bahaya di tempat
kerja dan melaporkan setiap kecelakaan kerja yang terjadi kepada Depnaker
setempat.
Para pekerja sendiri berhak meminta kepada pimpinan perusahaan untuk
dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja, menyatakan keberatan
bila melakukan pekerjaan yang alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerjanya
tidak layak. Tetapi pekerja juga memiliki kewajiban untuk memakai alat
perlindungan diri yang diwajibkan dan menaati persyaratan keselamatan dan
kesehatan kerja yang berlaku. Setelah mengetahui urgensi mengenai kesehatan dan
keselamatan kerja, koordinasi dari pihak-pihak yang ada di tempat kerja guna
mewujudkan keadaan yang aman saat bekerja akan lebih mudah terwujud.
C. Kasus
Kecelakaan Kerja dan Solusi
1. Kecelakaan
Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja
bertalian dengan apa yang disebut dengan kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja
adalah kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan kerja yang disebabkan
karena faktor melakukan pekerjaan. (Suma’mur, 1981: 5). Kecelakaan kerja juga
diartikan sebagai kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau suatu kejadian
yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses
aktivitas kerja. (Lalu Husni, 2003: 142). Kecelakaan kerja ini disebabkan oleh
beberapa faktor. Faktor-faktor dalam hubungan pekerjaan yang dapat mendatangkan
kecelakaan ini disebut sebagai bahaya kerja. Bahaya kerja ini bersifat
potensial jika faktor-faktor tersebut belum mendatangkan bahaya. Jika
kecelakaan telah terjadi, maka disebut sebagai bahaya nyata. (Suma’mur, 1981:
5).
Lalu Husni secara lebih jauh
mengklasifikasikan ada empat faktor penyebab kecelakaan kerja yaitu:
a.
Faktor manusia, diantaranya
kurangnya keterampilan atau pengetahuan tentang industri dan kesalahan penempatan
tenaga kerja.
b.
Faktor material atau peralatannya,
misalnya bahan yang seharusnya dibuat dari besi dibuat dengan bahan lain yang
lebih murah sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.
c.
Faktor sumber bahaya, meliputi:
· Perbuatan bahaya, misalnya metode
kerja yang salah, sikap kerja yang teledor serta tidak memakai alat pelindung
diri.
· Kondisi/keadaan bahaya, misalnya
lingkungan kerja yang tidak aman serta pekerjaan yang membahayakan.
d.
Faktor lingkungan kerja yang tidak sehat,
misalnya kurangnya cahaya, ventilasi, pergantian udara yang tidak lancar dan
suasana yang sumpek.
Dari beberapa faktor tersebut,
Suma’mur menyederhanakan faktor penyebab kecelakaan kerja menjadi dua yaitu:
a. Tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human act atau human error).
b.
Keadaan lingkungan yang tidak aman.
(Suma’mur, 1981: 9).
Diantara penyederhanaan tersebut, faktor manusia adalah penyebab kecelakaan
kerja di Indonesia yang paling dominan. Para ahli belum dapat menemukan cara
yang benar-benar jitu untuk menghilangkan tidakan karyawan yang tidak aman
tersebut. Tindakan-tindakan tersebut diantaranya membuat peralatan keselamatan
dan keamanan tidak beroperasi dengan cara memindahkan, mengubah setting, atau
memasangi kembali, memakai peralatan yang tidak aman atau menggunakannya secara
tidak aman, menggunakan prosedur yang tidak aman saat mengisi, menempatkan,
mencampur, dan mengkombinasikan material, berada pada posisi tidak aman di
bawah muatan yang tergantung, menaikkan lift dengan cara yang tidak benar,
pikiran kacau, tidak memperhatikan tanda bahaya dan lain-lain.
Kecelakaan kerja tentunya akan membawa suatu akibat yang berupa kerugian.
Kerugian yang bersifat ekonomis misalnya kerusakan mesin, biaya perawatan dan
pengobatan korban, tunjangan kecelakaan, hilangnya waktu kerja, serta
menurunnya mutu produksi. Sedangkan kerugian yang bersifat non ekonomis adalah
penderitaan korban yang dapat berupa kematian, luka atau cidera dan cacat
fisik.
Suma’mur (1981: 5) secara lebih rinci menyebut akibat dari kecelakan kerja
dengan 5K yaitu:
a.
Kerusakan
b.
Kekacauan
organisasi
c.
Keluhan dan
kesedihan
d.
Kelainan dan
cacat
e.
Kematian
2. Contoh Kasus Kecelakaan Kerja
Empat Pekerja di Pabrik Gula Tewas, Tersiram Air Panas
Cilacap–Empat pekerja cleaning servis di pabrik gula Rafinasi
PT Darma Pala Usaha Sukses, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/07/09), tewas
setelah tersiram air panas didalam tangki. Satu pekerja lainnya selamat namun
mengalami luka parah. Diduga kecelakaan ini akibat operator kran tidak tahu
masih ada orang di dalam tangki. Pihak perusahaan terkesan menutup-nutupi
insiden ini.
Peristiwa tragis di pabrik gula
Rafinasi PT Darma Pala Usaha Sukses yang ada di komplek Pelabuhan Tanjung Intan
Cilacap ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Musibah bermula saat 5 pekerja
tengah membersihkan bagian dalam tangki gula kristal di pabrik tersebut.
Tiba-tiba kran yang berada di atas dan mengarah kedalam tangki mengeluarkan air
panas yang diperkirakan mencapai 400 derajat Celsius. Akibatnya, keempat
pekerja yang ada didalamnya tewas seketika dengan kondisi mengenaskan karena
panasnya uap.
Para korban yang tewas semuanya warga
Cilacap yakni Feri Kisbianto, Jumono, Puji Sutrisno dan Kasito. Sedangkan
pekerja yang bernama Adi Purwanto berhasil menyelamatkan diri, namun mengalami
luka parah.
Menurut salah seorang rekan pekerja,
air panas tersebut mengucur ke dalam tangki setelah tombol kran dibuka oleh
salah seorang karyawan pabrik. Diduga operator kran tidak mengetahui jika
pekerjaan didalam tangki tersebut belum selesai.
Hingga saat ini belum diperoleh
keterangan resmi terkait kecelakaan kerja tersebut, karena semua pimpinan di
Pabrik PT Darma Pala Usaha Sukses berusaha menghindar saat ditemui wartawan.
Sementara polisi juga belum mau memberikan keterangan atas musibah tersebut.
(Nanang Anna Nur/Sup).
Analisis Kasus
Jika ditinjau
dari faktor penyebab kecelakaan kerja, penyebab dasar kecelakaan kerja adalah human error. Dalam hal ini, kesalahan
terletak pada operator kran. Menanggapi kecelakaan yang telah menewaskan empat
orang tersebut, seharusnya sang operator kran bersikap lebih hati-hati serta
teliti yaitu dengan benar-benar memastikan bahwa tangki gula krsital tersebut
telah kosong serta aman dialirkan air ke dalamnya, maka mungkin kecelakaan
kerja tersebut tidak akan terjadi. Karyawan saat memasuki tangki seharusnya
juga mengenakan alat-alat pelindung diri agar terhindar dari bahaya kecelakaan
kerja.
Kemudian
penyebab kecelakaan yang lain adalah kurangnya pengawasan manajemen dalam
bidang kesehatan, keselamatan, dan keamanan pada perusahaan tersebut. Sistem
manajemen yang baik seharusnya lebih ketat pengawasannya terhadap alat ini
menyadari alat ini memiliki risiko yang besar untuk menghasilkan loss atau
kerugian. Beberapa tindakan manajemen yang bisa dilakukan adalah dengan
meletakkan kamera-kamera di dalam alat tersebut sehingga operator kran dapat
memastikan bahwa di dalam tangki benar-benar tidak ada orang. Kemudian, apabila
teknologi yang lebih canggih dapat diterapkan di sana, maka pada tangki
tersebut dapat dipasang sebuah alat pendeteksi di mana apabila di dalam tangki
masih terdapat orang atau benda asing, maka ada sebuah lampu yang menyala yang
mengindikasikan di dalam tangki tersebut terdapat orang atau benda asing.
Kemudian
apabila telah terjadi kecelakaan, seharusnya dilakukan investigasi kecelakaan,
inspeksi, pencatatan serta pelaporan kecelakaan kerja. Tujuan dari kegiatan ini
tentu untuk meningkatkan manajemen dari kesehatan, keamanan serta keselamatan
pada perusahaan tersebut, menentukan tindakan pencegahan yang tepat serta
menurunkan faktor risiko pada kecelakaan tersebut. Namun, sayangnya sikap dari
pihak perusahaan yang menutup-nutupi kejadian kecelakaan kerja tersebut dapat
menghambat berjalannya investigasi tersebut. Perusahaan tidak akan dapat
mengambil pelajaran melalui kecelakaan ini. Ini berarti kecelakaan semacam ini
masih memiliki kemungkinan yang cukup besar untuk kembali terjadi, baik pada
perusahaan yang sama maupun pada perusahaan sejenisnya.
3. Solusi Mengatasi Kecelakaan Kerja
Ada beberapa solusi yang dapat
digunakan untuk mencegah atau mengurangi resiko dari adanya kecelakaan kerja.
Salah satunya adalah pengusaha membentuk Panitia Pembina Kesehatan dan
Keselamatan Kerja untuk menyusun program keselamatan kerja. Beberapa hal yang
menjadi ruang lingkup tugas panitia tersebut adalah masalah kendali tata ruang
kerja, pakaian kerja, alat pelindung diri dan lingkungan kerja.
a.
Tata ruang kerja yang baik adalah
tata ruang kerja yang dapat mencegah timbulnya gangguan keamanan dan
keselamatan kerja bagi semua orang di dalamnya. Barang-barang dalam ruang kerja
harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat dihindarkan dari gangguan yang
ditimbulkan oleh orang-orang yang berlalu lalang di sekitarnya. Jalan-jalan
yang dipergunakan untuk lalu lalang juga harus diberi tanda, misalnya dengan
garis putih atau kuning dan tidak boleh dipergunakan untuk meletakkan
barang-barang yang tidak pada tempatnya.
Kaleng-kaleng
yang mudah bocor atau terbakar harus ditempatkan di tempat yang tidak beresiko
kebocoran. Jika perusahaan yang bersangkutan mengeluarkan sisa produksi berupa
uap, maka faktor penglihatan dan sirkulasi udara di ruang kerja juga harus
diperhatikan
b.
Pakaian kerja
sebaiknya tidak terlalu ketat dan tidak pula terlalu longgar. Pakaian yang
terlalu longgar dapat mengganggu pekerja melakukan penyesuaian diri dengan
mesin atau lingkungan yang dihadapi. Pakaian yang terlalu sempit juga akan
sangat membatasi aktivitas kerjanya. Sepatu dan hak yang terlalu tinggi juga
akan beresiko menimbulkan kecelakaan. Memakai cincin di dekat mesin yang
bermagnet juga sebaiknya dihindari.
c.
Alat pelindung
diri dapat berupa kaca mata, masker, sepatu atau sarung tangan. Alat pelindung
diri ini sangat penting untuk menghindari atau mengurangi resiko kecelakaan
kerja. Tapi sayangnya,
para pekerja terkadang enggan memakai alat pelindung diri karena terkesan
merepotkan atau justru mengganggu aktivitas kerja. Dapat juga karena perusahaan
memang tidak menyediakan alat pelindung diri tersebut.
d.
Lingkungan
kerja meliputi faktor udara, suara, cahaya dan warna. Udara yang baik dalam
suatu ruangan kerja juga akan berpengaruh pada aktivitas kerja. Kadar udara
tidak boleh terlalu banyak mengandung CO2, ventilasi dan AC juga harus
diperhatikan termasuk sirkulasi pegawai dan banyaknya pegawai dalam suatu ruang
kerja. Untuk mesin-mesin yang menimbulkan kebisingan, tempatkan di ruangan yang
dilengkapi dengan peredam suara. Pencahayaan disesuaikan dengan kebutuhan dan
warna ruang kerja disesuaikan dengan macam dan sifat pekerjaan. (Slamet Saksono, 1988: 104-111).
Untuk kasus seperti yang terjadi
pada pabrik gula di atas, ada beberapa alternatif pencegahan selain yang tadi
telah disebutkan. Tindakan tersebut dapat berupa:
a.
Dibuatnya peraturan yang mewajibkan
bagi setiap perusahaan untuk memilki standarisasi yang berkaitan dengan
keselamatan karyawan, perencanaan, konstruksi, alat-alat pelindung diri, monitoring
perlatan dan sebagainya.
b.
Adanya pengawas yang dapat melakukan
pengawasan agar peraturan perusahaan yang berkaitan dengan kesehatan dan
keselamatan kerja dapat dipatuhi.
c.
Dilakukan penelitian yang bersifat
teknis meliputi sifat dan ciri-ciri bahan yang berbahaya, pencegahan peledakan
gas atau bahan beracun lainnya. Berilah tanda-tanda peringatan beracun atau
berbahaya pada alat-alat tersebut dan letakkan di tempat yang aman.
d.
Dilakukan penelitian psikologis
tentang pola-pola kejiwaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan serta
pemberian diklat tentang kesehatan dan keselamatan kerja pada karyawan.
e.
Mengikutsertakan semua pihak yang
berada dalam perusahaaan ke dalam asuransi. (Sutrisno dan Kusmawan Ruswandi.
2007: 14).
D. Implementasi Kesehatan dan Keselamatan
Kerja.
Dalam era industri seperti sekarang ini, tidak
dapat kita pungkiri begitu banyak perusahaan-perusahaan besar yang berdiri di
Indonesia. Mulai dari perusahaan kelas ringan sampai kelas berat ada. Sebagai perusahaan
yang telah mempekerjakan orang-orang di dalamnya, perusahaan diwajibkan untuk
memberi perlindungan dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja kepada setiap
pihak di dalamnya agar tercapai peningkatan produktivitas perusahaan.
Pemerintah sendiri sebenarnya cukup menaruh perhatian terhadap permasalahan
kesehatan dan keselamatan kerja ini. Berbagai macam produk perundang-undangan
dan peraturan-peraturan pendukung lainnya dikeluarkan untuk melindungi hak-hak
pekerja terhadap kesehatan dan keselamatan kerja mereka. Beberapa perusahaan
yang ada sebagian juga telah memiliki standar keamanan dan kesehatan kerja.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan menjelaskan tentang pentingnya perlindungan terhadap
keselamatan dan kesehatan pekerja. Undang-Undang tersebut berawal dari UU Nomor
1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU Nomor 1 Tahun 1970 tersebut
menjelaskan pentingnya keselamatan kerja baik itu di darat, di dalam tanah, di
permukaan air, di dalam air, dan di udara di wilayah Republik Indonesia.
Implementasinya diberlakukan di tempat kerja yang menggunakan peralatan
berbahaya, bahan B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), pekerjaan konstruksi,
perawatan bangunan, pertamanan dan berbagai sektor pekerjaan lainnya yang
diidentifikasi memiliki sumber bahaya. Undang-undang tersebut juga mengatur
syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan,
pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan,
pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi
yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Menurut Permenaker PER.05 / MEN / 1996 Bab I, salah satu upaya dalam
mengimplementasikan kesehatan dan keselamatan kerja adalah SMK3 (Sistem
Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja). SMK3 meliputi struktur organisasi,
perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya
yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan
pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian
resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang
aman, efisien dan produktif. SMK3 merupakan upaya integratif yang harus
dilakukan tidak hanya dilakukan oleh pihak manajemen tetapi juga para pekerja
yang terlibat langsung dengan pekerjaan.
Perundang-undangan yang dihasilkan tentu saja harus selalu diawasi dalam
proses implementasinya. Proses pengawasan tersebut diharapkan bisa menekan
angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya
menghasilkan angka zero accident yang memang merupakan tujuan dilaksanakannya
SMK3. Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya
masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil
pengawasan, sumber daya manusia yang masih kurang memilki pengetahuan tentang
kesehatan dan keselamatan kerja serta perusahaan-perusahaan yang ternyata
memang belum memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja.
Beberapa program yang dilaksanakan pemerintah dalam upaya mewujudkan
kesehatan dan keselamatan kerja diantaranya adalah :
1. Kebijakan,
Hukum, dan Peraturan
a. Undang-undang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Indonesia mempunyai kerangka hukum K3 yang ekstensif, sebagaimana terlihat
pada daftar peraturan perundang-undangan K3 yang terdapat dalam Lampiran II.
Undang-undang K3 yang terutama di Indonesia adalah Undang-Undang No. 1/ 1970
tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini meliputi semua tempat kerja dan
menekankan pentingnya upaya atau tindakan pencegahan primer.
Undang-Undang No. 23/ 1992 tentang Kesehatan memberikan ketentuan mengenai
kesehatan kerja dalam Pasal 23 yang menyebutkan bahwa kesehatan kerja
dilaksanakan supaya semua pekerja dapat bekerja dalam kondisi kesehatan yang
baik tanpa membahayakan diri mereka sendiri atau masyarakat, dan supaya mereka
dapat mengoptimalkan produktivitas kerja mereka sesuai dengan program
perlindungan tenaga kerja.
b. Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Di antara negara-negara Asia, Indonesia termasuk negara yang telah
memberlakukan undang-undang yang paling komprehensif (lengkap) tentang sistem
manajemen K3 khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang berisiko tinggi.
Peraturan tersebut (Pasal 87 UU no 13 Tahun 2003) menyebutkan bahwa “setiap
perusahaan yang mempekerjakan 100 karyawan atau lebih atau yang sifat proses
atau bahan produksinya mengandung bahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan
kerja berupa ledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja
diwajibkan menerapkan dan melaksanakan sistem manajemen K3.
Audit K3 secara sistematis, yang dianjurkan Pemerintah, diperlukan untuk
mengukur praktik sistem manajemen K3. Perusahaan yang mendapat sertifikat
sistem manajemen K3 adalah perusahaan yang telah mematuhi sekurang-kurangnya 60
persen dari 12 elemen utama, atau 166 kriteria.
c. Panitia Pembina
K3 (P2K3)
Menurut Topobroto (Markkanen, 2004 : 15), Pembentukan Panitia Pembina K3
dimaksudkan untuk memperbaiki upaya penegakan ketentuan-ketentuan K3 dan
pelaksanaannya di perusahaan-perusahaan. Semua perusahaan yang mempekerjakan
lebih dari 50 karyawan diwajibkan mempunyai komite K3 dan mendaftarkannya pada
kantor dinas tenaga kerja setempat. Namun, pada kenyataannya masih ada banyak
perusahaan dengan lebih dari 50 karyawan yang belum membentuk komite K3, dan
kalau pun sudah, komite tersebut sering kali tidak berfungsi sebagaimana
seharusnya.
d. Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
Berdasarkan Undang-Undang No 3/ 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
Pemerintah mendirikan perseroan terbatas PT JAMSOSTEK. Undang-undang tersebut
mengatur jaminan yang berkaitan dengan :
(i)
kecelakaan
kerja [JKK],
(ii)
hari tua [JHT],
(iii)
kematian [JK],
dan
(iv)
perawatan
kesehatan [JPK].
Keikutsertaan wajib dalam Jamsostek berlaku bagi pengusaha yang
mempekerjakan 10 karyawan atau lebih, atau membayar upah bulanan sebesar1 juta
rupiah atau lebih. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas manfaat/
jaminan yang meliputi (i) biaya transportasi, (ii) biaya pemeriksaan dan
perawatan medis, dan/ atau perawatan di rumah sakit, (iii) biaya rehabilitasi,
dan (iv) pembayaran tunai untuk santunan cacat atau santunan kematian.
e. Konvensi-konvensi
ILO yang berkaitan dengan K3
Pada tahun 2003, Indonesia masih belum meratifikasi Konvensi-konvensi ILO
yang berkaitan dengan K3 kecuali Konvensi ILO No 120/ 1964 tentang Higiene
(Komersial dan Perkantoran). Tetapi hingga tahun 2000, Indonesia sudah
meratifikasi seluruh Konvensi Dasar ILO tentang Hak Asasi Manusia yang semuanya
berjumlah delapan.
Karena Indonesia mayoritas masih merupakan negara agraris dengan sekitar
70% wilayahnya terdiri dari daerah pedesaan dan pertanian, Konvensi ILO yang
terbaru, yaitu Konvensi No. 184/ 2001 tentang Pertanian dan Rekomendasinya,
dianggap merupakan perangkat kebijakan yang bermanfaat. Tetapi secara luas
Indonesia dipandang tidak siap untuk meratifikasi Konvensi ini karena rendahnya
tingkat kesadaran K3 di antara pekerja pertanian. Tingkat pendidikan umum
pekerja pertanian di Indonesia juga rendah, rata-rata hanya 3 sampai 4 tahun di
sekolah dasar (Markkanen, 2004 : 16)
2. Penegakan Hukum
Pemerintah
Indonesia dalam melaksanakan peraturan hukum terkait K3 kemudian membentuk
lembaga-lembaga penunjang diantaranya :
a. Direktorat
Pengawasan Norma K3 di DEPNAKERTRANS
Sebagaimana
telah disebutkan sebelumnya, pengawasan/ inspeksi keselamatan kerja telah
didesentralisasikan dan tanggung jawab untuk pengawasan tersebut telah
dialihkan ke pemerintah provinsi sejak tahun 1984. Di Direktorat Jenderal
Pengawasan Ketenagakerjaan DEPNAKERTRANS, sekitar 1,400 pengawas dilibatkan
dalam pengawasan ketenagakerjaan secara nasional. Sekitar 400 pengawas
ketenagakerjaan memenuhi kualifikasi untuk melakukan pengawasan K3 di bawah
yurisdiksi Direktorat Pengawasan Norma K3 (PNKK).
b. Pusat Kesehatan
Kerja Departemen Kesehatan
Pelayanan
kesehatan kerja adalah tanggung jawab Pusat Kesehatan Kerja di bawah
Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Pusat ini dibagi menjadi (i) Seksi
Pelayanan Kesehatan Kerja, (ii) Seksi Kesehatan dan Lingkungan Kerja, dan (iii)
Unit Administrasi.
Pusat ini sudah
menyusun Rencana Strategis Program Kesehatan Kerja untuk melaksanakan upaya
nasional. K3 merupakan salah satu program dalam mencapai Visi Indonesia Sehat
2010, yang merupakan kebijakan Departemen Kesehatan saat ini. Visi Indonesia
Sehat 2010 dibentuk untuk mendorong pembangunan kesehatan nasional,
meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau untuk perorangan,
keluarga, dan masyarakat .
c. Dewan Tripartit
National Keselamatan dan Kesehatan Kerja (DK3N)
Dewan K3
Nasional (DK3N) dibentuk oleh DEPNAKERTRANS pada tahun 1982 sebagai badan
tripartit untuk memberikan rekomendasi dan nasihat kepada Pemerintah di tingkat
nasional. Anggota Dewan ini terdiri dari semua instansi pemerintah yang terkait
dengan K3, wakil-wakil pengusaha dan pekerja dan organisasi profesi. Tugasnya
adalah mengumpulkan dan menganalisa data K3 di tingkat nasional dan provinsi,
membantu DEPNAKERTRANS dalam membimbing dan mengawasi dewan-dewan K3 provinsi,
melakukan kegiatan-kegiatan penelitian, dan menyelenggarakan program-program
pelatihan dan pendidikan. Selama periode 1998-2002, DK3N telah menyelenggarakan
sekurangkurangnya 27 lokakarya dan seminar mengenai berbagai subyek di
sektor-sektor industri terkait. DK3N juga telah menerbitkan sejumlah buku dan
majalah triwulan.
Pada hakikatnya kita memang tidak akan menemukan konsep dan realita yang
berjalan bersamaan, begitu pula dengan implementasi dari K3 yang belum bisa
berjalan maksimal apabila belum ada komitmen yang tegas dari berbagai pihak
baik pmerintah, pengusaha dan lembaga terkait lainnya dalam melaksanakan K3.
BAB III
PENUTUP
Dari pemaparan makalah di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa
kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan
perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental
maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi
kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik
pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting
dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat banyak berbagai peraturan
perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur nmasalah kesehatan dan
keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan
dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi
kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya
nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan
kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja.
Oleh karena itu, perlu ditingkatkan sistem manajemen kesehatan dan
keselamatan kerja yang dalam hal ini tentu melibatkan peran bagi semua pihak.
Tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga pengusaha itu sendiri, masyarakat
dan lingkungan sehingga dapat tercapai peningkatan mutu kehidupan dan
produktivitas nasional.